Siap-Siap, Pemprov DKI Targetkan 50 Persen Warga Kelola Sampah Sendiri

Siap-Siap, Pemprov DKI Targetkan 50 Persen Warga Kelola Sampah Sendiri
Tumpukan sampah. Ilustrasi. Foto: Dean Pahrevi/JPNN

Dalam pergub itu diatur jadwal pengumpulan sampah yakni setiap Senin-Minggu untuk jenis sampah mudah terurai dan residu.

Sampah daur ulang pada Selasa setiap minggu pertama dan kedua, yakni berupa plastik, kertas dan logam.

Setiap Rabu, untuk sampah B3 rumah tangga dan sampah elektronik khusus minggu pertama tiap bulan. (ant/dil/jpnn)

 

Pengelolaan sampah lingkup warga telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 77 tahun 2020


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News