Siap-Siap, Pemprov DKI Targetkan 50 Persen Warga Kelola Sampah Sendiri
Senin, 04 Oktober 2021 – 17:42 WIB
Dalam pergub itu diatur jadwal pengumpulan sampah yakni setiap Senin-Minggu untuk jenis sampah mudah terurai dan residu.
Sampah daur ulang pada Selasa setiap minggu pertama dan kedua, yakni berupa plastik, kertas dan logam.
Setiap Rabu, untuk sampah B3 rumah tangga dan sampah elektronik khusus minggu pertama tiap bulan. (ant/dil/jpnn)
Pengelolaan sampah lingkup warga telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 77 tahun 2020
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Sebut Programnya Tangani Stres Warga Jakarta Bukan Cuma Mobil Curhat
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan
- 7 Ton Sampah Anorganik per Hari di Bali Dikumpul dan Didaur Ulang
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan