Siap-siap Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, yang Gagal Jangan Merana

jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman hasil SKD CPNS (seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil) 2019 akan dirilis besok, 22 Maret 2020.
Bagi yang lulus, akan mengikuti tahapan berikutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, proses verifikasi dan validasi (verval) SKD CPNS 2019 telah rampung dan hasilnya sudah mendapatkan digital signature (DS) dari Kepala BKN Bima Haria Wibisana, selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
"BKN sudah menyerahkan hasil SKD kepada total 521 instansi terdiri dari 65 instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan 456 instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota)," kata Paryono, Sabtu (21/3).
Penyerahan hasil SKD tersebut disampaikan kepada seluruh admin Instansi melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).
BKN meminta instansi untuk menyiapkan pengumuman hasil SKD untuk disampaikan secara serentak kepada pelamar melalui masing-masing laman website atau media sosial instansi pada 22 – 23 Maret 2020.
Paryono menjelaskan, penetapan tanggal pengumuman tersebut merujuk pada jadwal Panselnas yang sudah disampaikan ke seluruh Instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Sementara untuk jadwal SKB masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2019, yang lulus berhak mengikuti tahapan berikutnya yaitu seleksi kompetensi bidang atau SKB.
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan PPPK 2024 Dilantik, Kepala BKN Sematkan Pesan Penting
- Sudah Banyak Honorer Lulus PPPK 2024 Dilantik Sebelum Lebaran, Alhamdulillah
- Pelantikan PPPK 2024 Tahap 1, Kepala BKN: Perjanjian Kerja Ini Berbatas Waktu