Siap-siap, Petinggi Waskita Karya Terduga Koruptor Pembangunan IPDN Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo segera menjalani persidangan atas perkara dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada 2011.
KPK telah melimpahkan berkas perkara Adi Wibowo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5).
"Hari ini, Jaksa KPK Masmudi telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Adi Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (23/5).
Fikri mengatakan penahanan Adi Wibowo selanjutnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
"Penetapan penunjukan majelis hakim berikut penetapan hari sidang pertama masih akan ditunggu oleh tim jaksa dari kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor," ucap Fikri.
Adapun Adi Wibowo didakwa, pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menahan Adi Wibowo pada Selasa (11/1) pascaditetapkan sebagai tersangka pada 2018.
KPK menjelaskan pada 2011, Kementerian Dalam Negeri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN, salah satunya di Gowa dengan nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar.
KPK telah melimpahkan berkas perkara Adi Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat.
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA