Siap-siap, Petinggi Waskita Karya Terduga Koruptor Pembangunan IPDN Segera Disidang

Siap-siap, Petinggi Waskita Karya Terduga Koruptor Pembangunan IPDN Segera Disidang
KPK telah melimpahkan berkas perkara Adi Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, Adi Wibowo diduga mengatur bagi calon pemenang lelang di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa.

Pihak Adi akan mengarahkan agar komptetitor tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT Waskita Karya menang tender.

Selanjutnya, agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, Adi Wibowo diduga pula memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen di mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.

Selain itu, Adi Wibowo juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

Akibat perbuatan tersangka Adi Wibowo dan kawan-kawan, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


KPK telah melimpahkan berkas perkara Adi Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News