Siap-Siap, Polisi Bakal Terapkan Aturan STNK Mati 2 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri memastikan segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun.
Hal itu sesuai termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kami ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/7).
Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
Aturan itu untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
"Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," kata dia.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.
Pihaknya terus mengedukasi kepada pemilik kendaraan agar taat pajak.
Korlantas Polri memastikan segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun.
- Operasi Pekat Musi 2025, Polres Muara Enim Bekuk Tersangka Curat
- Pengepul Judi Togel di Musi Rawas Diciduk Polisi, Bandar Masuk DPO
- Gegara 'Nyanyian' Tino, 5 Rekan Rampoknya Ikut Ditangkap Polisi
- TNI Disebut Langgar UU dalam Penertiban Tambang Emas dan Penggerebekan Oli Palsu
- Lemkapi Sebut RUU Kejaksaan akan Membuat Jaksa Kebal Hukum
- 2 Tahanan yang Kabur dari LPKA Mamuju Ditangkap Polres Majene