Siap-Siap, Polisi Bakal Terapkan Aturan STNK Mati 2 Tahun
Sabtu, 30 Juli 2022 – 22:20 WIB
Korlantas Polri memastikan segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun. Foto : Ricardo
"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," ujarnya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.
"Perlu sinergisitas bersama baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan," kata Agus Fatoni. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Korlantas Polri memastikan segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek