Siap-Siap, Polisi Bakal Tindak Motor Listrik yang Berseliweran di Jalan Raya
jpnn.com, MAKASSAR - Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengendarai motor listrik di jalan raya.
Pasalnya, motor ramah lingkungan itu dianggap meresahkan pengendara lain.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda mengatakan maraknya penggunaan sepeda motor listrik sangat meresahkan pengendara saat di jalan raya.
Dia menyebut kendaraan tersebut ditujukkan bukan untuk di jalan raya.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda motor listrik. Sebab, ini bukan kendaraan yang diperuntukkan di jalan raya," kata AKBP Zulanda kepada JPNN.com, Jumat (8/7) malam.
Dia menambahkan jika masyarakat masih mengendarai motor listrik itu setelah diberikan imbauan, maka akan ditindak tegas berupa tilang.
"Kalau masih kedapatan, maka ditindak tegas dengan tilang," tambah perwira menengah polisi tersebut.
Tidak hanya kepada pengendar, AKBP Zulanda juga memberikan imbauan kepada penjual sepeda motor listrik.
Polisi bakal tindak tegas bagi pengendara yang masih nekat mengendarai motor listrik di jalan. Siap-siap saja.
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Masyarakat Rugi Bila Membeli Motor Listrik Tanpa STNK
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP