Siap-siap Sadapan Pembicaraan Gubernur Sumut akan Dibuka
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sejumlah bukti tentang keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Salah satu alat bukti itu adalah rekaman pembicaraan hasil sadapan penyelidik. Hal ini diakui sendiri oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat berbincang di kantornya, Kamis (23/7) malam.
"(Sadapan) di pengadilan nanti akan dibuka," ungkap Adnan.
Namun Adnan masih enggan mengungkapkan secara gamblang isi rekaman yang dimiliki pihaknya tersebut. "Nantilah," tandas Adnan.
Selain sadapan, KPK juga memperoleh banyak keterangan berharga dari salah seorang tersangka, M Yagari Bhastara alias Gerry. Informasi yang dihimpun, anak buah OC Kaligis itu sudah bersedia bekerjasama penuh dengan KPK untuk membongkar permufakatan jahat di balik suap kepada hakim PTUN Medan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha angkat bicara mengenai niat baik Gerry itu. Menurutnya, KPK sangat menghargai jika seorang tersangka bersedia jadi justice collaborator (JC).
Namun, lanjut Priharsa, pihaknya tentu harus menelaah terlebih dahulu nilai dari informasi yang diberikan Gerry sebelum menyematkan status tersebut.
"Tergantung kualitas info seperti apa, yang disampaikan dan apakah didukung bukti-bukti lain," terang Priharsa.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sejumlah bukti tentang keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol