Siap-siap Saja yang Pernah Berhubungan dengan Orang Ini

Siap-siap Saja yang Pernah Berhubungan dengan Orang Ini
IF alias Itong (kiri) saat diperiksa oleh petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com, PURWOKERTO - Seorang pemuda ditangkap polisi, karena diduga mengedarkan obat terlarang atau psikotropika di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Pemuda berinisial IF alias Itong (20), warga Kecamatan Kembaran, Banyumas, itu berhasil diamankan oleh anggota kami pada hari Kamis (28/1)," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim didampingi Kepala Satresnarkoba Kompol Edy Purwanto di Purwokerto, Sabtu (30/1).

Menurut dia, penangkapan terhadap Itong berawal dari informasi yang menyebutkan adanya peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Kembaran.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengarah pada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat menongkrong anak-anak muda.

"Rumah itu adalah rumahnya Itong. Setelah dilakukan upaya paksa, kami menemukan barang bukti ribuan butir obat terlarang," kata Kasatresnarkoba Kompol Edy Purwanto menjelaskan.

Ia mengatakan barang bukti tersebut berupa 7.650 butir Tramadol HCl 50 mg, 750 butir Alprazolam 1 mg, 80 butir Merpolam 2 mg, Lorazepam 2 mg, 510 butir Riklona Clonazepam 2 mg, serta satu unit telepon pintar.

Menurut dia, Itong beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Banyumas untuk menjalani memeriksaan lebih lanjut.

"Terkait dengan kasus tersebut, Itong bakal dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," katanya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

IF, pemuda 20 tahun ini hanya tertunduk saat diinterogasi petugas. Polisi akan melakukan pengembangan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News