Siap-siap, Senin Depan Bangunan Liar di Daerah Ini Dibersihkan
jpnn.com - SEKUPANG - Pendirian bangunan yang tidak memiliki ijin atau kios liar di area terbuka hijau atau row jalan Kecamatan Sekupang, Batam, Kepri, semakin pesat saja.
Meskipun telah mendapatkan Surat Peringatan 2 dari pihak kecamatan, tidak membuat pengelola menghentikan pembangunan kios liar dan tidak berizin tersebut.
Kasi Ketertiban dan Keamanan Kecamatan Sekupang, Delferi mengatakan pihak kecamatan tetap akan melakukan penertiban, apabila pengelola maupun pemilik tetap melanggar.
"Kita tetap pada arahan pimpinan," kata Del seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Jumat. Hari ini (30/3) pihak kecamatan telah memberikan SP 2 kepada dua bangunan liar yaitu, car wash Tiban Gajah Mada dan tempat kuliner di Tibanayu.
Saat pemberian SP, pengelola mencoba menelpon pemilik kios untuk memberikan konfirmasi.
"Tertibkan dulu bangunan besar dan berjejer di Tibanayu. Itu kan juga melanggar, jangan hanya yang di sini," kata pemilik bangunan car wash.
Sementara itu salah seorang pengelola pujasera yang berada di depan Bright Tiban Mc Dermot, Tiban Indah mengungkapkan jika telah memiliki dokumen dari RT/RW dan PL.
"Semalam kita sudah ketemu bu camat," kilah pengelola kepada petugas Satpol PP Kecamamatan Sekupang.
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Ditemukan, Begini Kondisinya
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- 35 Pelamar Lulus SKD CPNS Natuna & Berhak Ikut SKB, Persiapkan Diri dari Sekarang
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono