Siap-Siap, Suryadharma Ali Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji Segera Diadili
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lama lagi akan membawa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ke pengadilan. Kini, berkas penyidikan tersangka korupsi penyelenggaraan haji itu bakal segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Hal itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, Rabu (10/6). "Tidak terlalu lama lagi berkas penyidikan kasus SDA akan naik ke penuntutan," katanya.
Hanya saja, Johan belum bisa memastikan tanggal pelimpahan berkas Suryadharma dari penyidikan ke penuntutan. “Yang lebih tahu penyidiknya,” ujar mantan juru bicara KPK itu.
Lazimnya, jika berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke penuntutan maka jaksa KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Begitu surat dakwaan tuntas, maka berkas dan tersangka dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
Suryadharma telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana haji di Kemenag pada tahun anggaran 2010 hingga 2013. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan penggelembungan harga untuk catering, pemondokan dan transportasi bagi jemaah haji.
Karenanya, Suryadharma dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pria yang dikenal dengan inisial SDA itu sudah meringkuk di tahanan KPK sejak 10 April lalu.(jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lama lagi akan membawa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ke pengadilan. Kini, berkas penyidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya