Siap-Siap, Tahun Depan Harga Rokok Bakal Naik, Terdampak Kenaikan Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan cukai hasil tembakau (CHT) naik sebesar 12 persen dan mulai berlaku awal 2022.
Setelah pengumuman tersebut, tampaknya di beberapa toko dan warung belum menaikan harga rokok.
Berdasarkan pantauan JPNN.com, Kamis (16/12) di gerai Alfamart Kebayoran Baru, Jakarta Selatan belum ada perubahan harga rokok.
"Belum ada kenaikan sih," ujar salah satu petugas kasir yang berjaga Nia.
Menurut dia harga rokok yang dibanderol masih menggunakan harga sebelumnya. Diperkirakan harga baru akan naik setelah kebijakan cukai berlaku, pada 2022.
Sama seperti di Alfamat, di toko kelontong harga rokok belum mengalami kenaikan lantaran harga baik dari agen maupun distributor masih normal.
Hal itu berdasarkan pengakuan salah satu pemilik toko kelontong Gobang, Warsih (47).
Menurut Warsih harga rokok belum mengalami kenaikan, karena dia menyesuaikan harga dari agen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan CHT naik sebesar 12 dan mulai berlaku awal 2022, harga rokok pun akan terdongkrak.
- Hingga Kuartal III 2024, Pembiayaan Keuangan Berkelanjutan BSI Tembus Rp 62,5 Triliun
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia