Siap-Siap, Tahun Depan Harga Rokok Bakal Naik, Terdampak Kenaikan Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan cukai hasil tembakau (CHT) naik sebesar 12 persen dan mulai berlaku awal 2022.
Setelah pengumuman tersebut, tampaknya di beberapa toko dan warung belum menaikan harga rokok.
Berdasarkan pantauan JPNN.com, Kamis (16/12) di gerai Alfamart Kebayoran Baru, Jakarta Selatan belum ada perubahan harga rokok.
"Belum ada kenaikan sih," ujar salah satu petugas kasir yang berjaga Nia.
Menurut dia harga rokok yang dibanderol masih menggunakan harga sebelumnya. Diperkirakan harga baru akan naik setelah kebijakan cukai berlaku, pada 2022.
Sama seperti di Alfamat, di toko kelontong harga rokok belum mengalami kenaikan lantaran harga baik dari agen maupun distributor masih normal.
Hal itu berdasarkan pengakuan salah satu pemilik toko kelontong Gobang, Warsih (47).
Menurut Warsih harga rokok belum mengalami kenaikan, karena dia menyesuaikan harga dari agen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan CHT naik sebesar 12 dan mulai berlaku awal 2022, harga rokok pun akan terdongkrak.
- IP Expo Indonesia 2025 Ungkap Potensi Lisensi IP untuk Mendorong Inovasi & Bisnis
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- Eddy Soeparno Sebut Perdagangan Karbon Internasional Pilar Ekonomi Baru Indonesia
- MAXY Academy Ajak Talenta Muda Indonesia Bertransformasi
- Bangun Kematangan Talenta, dibimbing.id Hadirkan Talent Connect
- Irma Suryani Usul Dana Makan Bergizi Gratis Diambil dari Cukai Rokok