Siap-Siap, Tahun Depan Harga Rokok Bakal Naik, Terdampak Kenaikan Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan cukai hasil tembakau (CHT) naik sebesar 12 persen dan mulai berlaku awal 2022.
Setelah pengumuman tersebut, tampaknya di beberapa toko dan warung belum menaikan harga rokok.
Berdasarkan pantauan JPNN.com, Kamis (16/12) di gerai Alfamart Kebayoran Baru, Jakarta Selatan belum ada perubahan harga rokok.
"Belum ada kenaikan sih," ujar salah satu petugas kasir yang berjaga Nia.
Menurut dia harga rokok yang dibanderol masih menggunakan harga sebelumnya. Diperkirakan harga baru akan naik setelah kebijakan cukai berlaku, pada 2022.
Sama seperti di Alfamat, di toko kelontong harga rokok belum mengalami kenaikan lantaran harga baik dari agen maupun distributor masih normal.
Hal itu berdasarkan pengakuan salah satu pemilik toko kelontong Gobang, Warsih (47).
Menurut Warsih harga rokok belum mengalami kenaikan, karena dia menyesuaikan harga dari agen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan CHT naik sebesar 12 dan mulai berlaku awal 2022, harga rokok pun akan terdongkrak.
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- Proyeksi IMF, Indonesia Peringkat 7 PDB Terbesar Dunia pada 2025
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- Secangkir Kopi Sambut Pengunjung di Pavindo, World Expo 2025
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah