Siap-Siap, Tarif Parkir Mobil Jadi Rp 10 Ribu
jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya berencana menaikkan tarif parkir bagi kendaraan roda empat dan angkutan kapasitas besar.
Kenaikan tarif itu dilakukan berdasar pertimbangan evaluasi besaran retribusi yang ditetapkan sejak 2015.
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Tranggono Wahyu Wibowo menyebut kenaikan tarif saat ini masih dibicarakan pemkot.
Kenaikan tarif dilakukan atas dasar penyesuaian tarif parkir lama yang digedok sejak tiga tahun lalu.
Melalui Perwali Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Parkir TJU.
Kenaikan tarif parkir diberlakukan untuk beberapa jenis kendaraan saja. Terutama roda empat dan kendaraan besar seperti mobil, truk, hingga bus.
Untuk mobil, kenaikan diberlakukan khusus di ruang parkir insidental. Dari semula Rp 4 ribu menjadi Rp 10 ribu.
Kenaikan tarif parkir yang mencapai lebih dari 100 persen tersebut dilakukan atas beberapa pertimbangan.
Untuk bus dan truk dari semula Rp 10 ribu tarif akan dinaikkan menjadi Rp 15 ribu.
- Akui Lakukan Getok Parkir di Asia Afrika Bandung, Jukir Minta Maaf
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Mulai 1 Oktober, 24 Lokasi di DKI Jakarta Diterapkan Tarif Parkir Tertinggi
- Sebegini Tarif Parkir Resmi Festival Pacu Jalur di Kuansing
- Tarif Parkir di Pantai Kuta Mandalika Kembali Dikeluhkan Wisatawan
- Selain Pantai Kuta Mandalika, Tarif Parkir di Pantai Selong Belanak Juga Naik