Siap-Siap, Tarif Parkir Mobil Jadi Rp 10 Ribu
Salah satunya untuk mendorong masyarakat agar tidak sering menggunakan parkir insidental.
"Tujuannya agar masyarakat paham. Parkir insidental itu ada dampaknya," terangnya.
Salah satunya soal kemacetan jalan. Dishub sebenarnya memang memberikan izin terhadap pelaksanaan parkir insidental.
Namun, lokasi itu tidak bisa digunakan setiap hari dan dalam waktu terus-menerus.
Untuk bus dan truk, kenaikan diberlakukan di dua tempat parkir. Yakni, parkir zona dan parkir pariwisata.
Untuk bus, dari semula Rp 10 ribu, tarif akan dinaikkan menjadi Rp 15 ribu. Tarif tersebut juga berlaku pada truk.
Untuk tarif kendaraan roda dua di ruang parkir zona maupun TJU, dipastikan tidak ada kenaikan. Untuk parkir zona, tarifnya Rp 2 ribu.
Tranggono memastikan bahwa kenaikan tarif yang diusulkan tersebut sudah melalui serangkaian uji coba.
Untuk bus dan truk dari semula Rp 10 ribu tarif akan dinaikkan menjadi Rp 15 ribu.
- Akui Lakukan Getok Parkir di Asia Afrika Bandung, Jukir Minta Maaf
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Mulai 1 Oktober, 24 Lokasi di DKI Jakarta Diterapkan Tarif Parkir Tertinggi
- Sebegini Tarif Parkir Resmi Festival Pacu Jalur di Kuansing
- Tarif Parkir di Pantai Kuta Mandalika Kembali Dikeluhkan Wisatawan
- Selain Pantai Kuta Mandalika, Tarif Parkir di Pantai Selong Belanak Juga Naik