Siap-Siap, Tepergok Merokok Bayar Denda Rp 250 Ribu
jpnn.com, SURABAYA - Peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di Surabaya kembali dibahas. Wujud raperda yang dikirimkan kembali ke dewan tidak jauh berbeda dengan draf dua tahun lalu.
Ada tujuh tempat yang harus bebas rokok. Dalam aturan itu, ada juga denda Rp 250 ribu bagi perokok yang nekat melanggar.
Dua tahun lalu sebagian besar anggota pansus menghendaki raperda itu dikembalikan. Pemkot pun kembali ke aturan lama, yakni Perda 5/2008 tentang KTR.
Dalam perda tersebut, hanya ada lima KTR. Yakni, sarana kesehatan, tempat belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.
Mantan Anggota Pansus Perda KTR Reni Astuti menerangkan bahwa usul baru tersebut sudah masuk program pembentukan perda (properda).
Artinya, dewan dan pemkot sudah sepakat untuk membahasnya lagi. ''Harapan saya sih harus ada sesuatu yang baru dalam pembahasannya nanti,'' kata politikus PKS tersebut.
Reni mengatakan, Surabaya memang perlu punya perda KTR yang baru. Hal itu semakin menegaskan bahwa Surabaya menjadi kota sehat. Karena itu, dia mendukung perda tersebut kembali dibahas.
Polemik pembahasan rawan terulang. Baik dari warga maupun anggota dewan itu sendiri. Sebab, beberapa anggota dewan merupakan perokok aktif.
Saat ini aturan itu tidak ditegakkan karena warga masih bebas merokok di angkutan kota maupun bus.
- Penelitian Hasanuddin Contact: 32 Persen Anak Remaja Merokok karena Iklan
- Pemerintah Harus Aktif Sosialisasi Produk Tembakau Alternatif
- Ahli Paru: Tradisi dan Budaya Merokok Harus Diubah
- Wamenkes Dante Jelaskan Bahaya Rokok Elektrik
- Anak Muda Harus Berani Melawan Manipulasi Industri Rokok
- Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Harus Sesuai dengan Peraturan Nasional