Siap-Siap, Tepergok Merokok Bayar Denda Rp 250 Ribu

Siap-Siap, Tepergok Merokok Bayar Denda Rp 250 Ribu
Sosialisasi bahaya merokok menggunakan badut. FOTO : Jawa Pos

Mereka ikut terlibat dalam pembahasan perda tersebut. Namun, Reni menegaskan bahwa perda itu tidak melarang untuk merokok.

''Cuma ada batasan tempat-tempat yang harus steril. Misalnya, di masjid, rumah sakit, atau sekolah,'' jelasnya.

Dalam perda lama juga ada kawasan terbatas merokok (KTM). Kawasan tersebut tidak dilarang total. Ada ruangan khusus untuk merokok.

Namun, KTM tidak lagi dibahas dalam raperda yang baru. Dengan begitu, pembahasannya tidak akan serumit perda sebelumnya.

Reni menggarisbawahi agar pembahasan kembali perda tersebut juga diikuti penegakan aturannya. Karena itu, dewan bakal meminta data penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang KTR.

Salah satunya penegakan KTR di angkutan umum. Saat ini aturan itu tidak ditegakkan. Warga masih bebas merokok di angkutan kota maupun bus.

''Jangan sampai setelah aturan ini selesai malah jadi perda ompong,'' lanjutnya.

Di internal dewan sendiri, pengusulan perda KTR masih menuai pro dan kontra. Banyak yang menganggap perda tersebut bakal kembali ditolak.

Saat ini aturan itu tidak ditegakkan karena warga masih bebas merokok di angkutan kota maupun bus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News