Siap-Siap, Tepergok Merokok Bayar Denda Rp 250 Ribu
Senin, 26 November 2018 – 09:16 WIB
Apalagi, ada aturan bahwa tempat kerja harus bebas dari rokok. Padahal, di ruang komisi atau fraksi yang termasuk ruang kerja dewan sering didapati anggota yang merokok.
Karena itu, di ruang komisi dan fraksi selalu ada asbak hingga mesin penyedot asap. Kecuali komisi D yang didominasi anggota dewan perempuan.
Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana menerangkan bahwa pemkot mengusulkan kembali perda tersebut karena sudah menjadi instruksi dari undang-undang.
Menurut dia, esensi dalam perda yang baru juga sangat penting untuk diatur. ''Kayak di sekolah dan rumah sakit jelas harus diatur,'' jelasnya. (sal/c15/git/jpnn)
Saat ini aturan itu tidak ditegakkan karena warga masih bebas merokok di angkutan kota maupun bus.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Penelitian Hasanuddin Contact: 32 Persen Anak Remaja Merokok karena Iklan
- Pemerintah Harus Aktif Sosialisasi Produk Tembakau Alternatif
- Ahli Paru: Tradisi dan Budaya Merokok Harus Diubah
- Wamenkes Dante Jelaskan Bahaya Rokok Elektrik
- Anak Muda Harus Berani Melawan Manipulasi Industri Rokok
- Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Harus Sesuai dengan Peraturan Nasional