Siap-Siap, Tersangka Korupsi e-KTP Segera Dioper ke Penuntutan

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto ke penuntut umum. Rencana itu menyusul adanya hasil perhitungan kerugian negara (PKN) proyek e-KTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, dengan adanya PKN itu maka penyidikan kasus korupsi e-KTP akan segera naik ke tahap penuntutan. "Sudah diterima (perhitungan) kerugian negara," kata Syarif di kantor KPK, Senin (13/6).
Syarif memang belum bisa memastikan kapan berkas penyidikan kasus e-KTP ini akan dilimpahkan. Namun, ia meyakini berkas perkaranya akan segera dilimpahkan.
”Mudah-mudahan segera naik (ke penuntutan) dalam waktu yang tidak terlalu lama," harapnya.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangkanya. Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun.
Proyek e-KTP dijalankan oleh beberapa perusahaan baik itu BUMN maupun swasta. Berbagai perusahaan itu tergabung dalam konsorsium di bawah bendera PT PNRI. Antara lain PT Quadra Solution, PT LEN, PT Sandipala Arthapura dan PNRI.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai