Siap-Siap, Tersangka Korupsi e-KTP Segera Dioper ke Penuntutan
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto ke penuntut umum. Rencana itu menyusul adanya hasil perhitungan kerugian negara (PKN) proyek e-KTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, dengan adanya PKN itu maka penyidikan kasus korupsi e-KTP akan segera naik ke tahap penuntutan. "Sudah diterima (perhitungan) kerugian negara," kata Syarif di kantor KPK, Senin (13/6).
Syarif memang belum bisa memastikan kapan berkas penyidikan kasus e-KTP ini akan dilimpahkan. Namun, ia meyakini berkas perkaranya akan segera dilimpahkan.
”Mudah-mudahan segera naik (ke penuntutan) dalam waktu yang tidak terlalu lama," harapnya.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangkanya. Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun.
Proyek e-KTP dijalankan oleh beberapa perusahaan baik itu BUMN maupun swasta. Berbagai perusahaan itu tergabung dalam konsorsium di bawah bendera PT PNRI. Antara lain PT Quadra Solution, PT LEN, PT Sandipala Arthapura dan PNRI.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?