Siap-siap Tiket KA Ekonomi Jarak Jauh Naik

Siap-siap Tiket KA Ekonomi Jarak Jauh Naik
Kereta api ekonomi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merubah amandemen Peraturan Menteri (PM) No 5 Tahun 2014, menjadi PM No 17 Tahun 2015 mengenai kontrak Public Service Obligation (PSO).

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan dengan perubahan PM tersebut, maka harga tiket KA kelas ekonomi jarak jauh mengalami peningkatan mencapai 30 persen.

Alasan kenaikan tarif tersebut didasarkan pada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, perubahan pedoman perhitungan tarif dari PM 28 tahun 2012 menjadi PM 69 tahun 2014.

Perubahan margin dalam perhitungan BOP KA Ekonomi dari semula 8 persen menjadi 10 persen. Serta perubahan kurs dollar terhadap rupiah.

‎"Sebagaimana diketahui, kontrak PSO 2015 masih dihitung berdasarkan tarif yang lama, sekarang sudah muncul perhitungan tarif yang baru," ujar Hanggoro di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (27/2).

PM 17 ini akan mulai berlaku pada 1 April 2015. Dengan begitu masyarakat sudah dapat membeli tiket KA per 1 Maret 2015 dengan harga baru. Hanggoro menambahkan, meski mengalami kenaikan tarif, harga tiket tersebut masih mendapatkan subsidi, yang akan berlaku hingga 31 Desember 2015.

"Kemarin selama dua bulan KAI menahan keinginan masyarakat membeli tiket, sehingga dua bulan kemarin tidak ada penjualan tiket reservasi. Nah mulai minggu besok KAI akan buka kembali reservasi untuk masyarakat yang bepergian 1 april 2015," jelasnya.

Dengan pemberlakuan PM 17 ini, nantinya KA Logawa jurusan Stasiun Purwokerto-Jember dari sebelumnya Rp 50 ribu menjadi Rp 80 ribu. Harga KA Progo jurusan Lempuyangan-Pasar Senen dari sebelumnya harga tiket Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu. (chi/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merubah amandemen Peraturan Menteri (PM) No 5 Tahun 2014, menjadi PM No 17 Tahun 2015 mengenai kontrak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News