Siap-Siap Truk ODOL Bakal Disikat Mulai Selasa

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub akan menegakkan hukum pada angkutan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) mulai Selasa (28/12).
“Kami di Ditjen Hubdat sedang mempersiapkan penegakan bagi truk ODOL secara serentak di seluruh Jembatan Timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) mulai besok Selasa (28/12),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangannya, Senin.
Budi menjelaskan berdasarkan data posko Natal dan Tahun Baru pada 22 Desember-25 Desember terdapat 166 unit kendaraan yang mengalami gangguan di Tol Jakarta-Cikampek di kedua arahnya.
Sebagian besar truk yang mengalami gangguan tersebut terindikasi ODOL.
Oleh karena itu, Dirjen Budi menilai penting adanya penegakan hukum kepada truk ODOL tersebut sebagai bentuk pengawasan agar tidak terjadi kepadatan arus lalu lintas akibat truk yang mengalami gangguan di jalan.
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub akan menegakkan hukum pada truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada Selasa (28/12).
- Anggota DPR Sebut Truk ODOL Tidak Bisa Dikambinghitamkan sebagai Perusak Jalan
- Kecelakaan Tol Ciawi, Politikus PKB Soroti Manajemen Sistem Angkutan
- Sampaikan Belasungkawa, Danone Pantau Perkembangan Kecelakaan di GT Tol Ciawi
- BKI Bersama Kemenhub Gelar Seminar The Fundamental of Ship Recycling
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan