Siap-siap! TV yang Langgar UU Penyiaran Bakal Disetop
jpnn.com - JAKARTA - Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) akan berakhir tahun ini. Sejalan dengan itu, anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta evaluasi menyeluruh terkait tolok ukur IPP stasiun televisi diperpanjang atau tidak.
"Ribuan mungkin yang sudah daftar mengajukan IPP, tapi yang lolos cuma sedikit. Dari yang sedikit ini bisa survive dengan profitnya sangat besar. Tapi target profit ini hendaknya tidak mengorbankan aspek moral. Karena itu, saatnya bagi Negara mengevaluasi IPP itu," kata Sukamta, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (14/3).
Sukamta. Foto: dok/JPNN.com
Menurut Sekretaris Fraksi PKS DPR ini, pergulatan industri penyiaran kuat sekali. Karena itu semua pihak tidak punya keinginan untuk mematikan industri ini. DPR ujarnya, juga bersikap mendukung kemajuan industri ini.
"Tapi, tolong kerja sama dengan baik bersama Negara ini. Kalau tidak, ya siap-siap menelan pil pahit, bisa disetop IPP-nya," tegas anggota DPR dari daerah pemilihan Yogyakarta ini.
Dia menambahkan, banyak unsur positif yang telah ditayangkan televisi, tapi ekses negatifnya juga besar meskipun porsi tayangnya lebih kecil.
"Aspek visual televisi memiliki dampak 9 kali lebih besar daripada audio. Bayangkan, misalnya masyarakat diberikan tayangan positif 24 jam dalam sehari, tapi dirusak dengan yang negatif 10 persen saja, ini bisa merusak yang 90 persen," ungkapnya. (fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen, Momentum Perkuat Daya Beli Masyarakat
- Founder Komunitas Literasi Digital Nusantara Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi
- Dorong Pariwisata Lintas Batas, STB Gelar Sarawak Gateway to Borneo di Jakarta dan Balikpapan
- Perkuat Komitmen ESG, ABMM Meluncurkan Buku ABM dan Sepenggal Kisah Pembelajaran
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari