Siap-siap! TV yang Langgar UU Penyiaran Bakal Disetop
jpnn.com - JAKARTA - Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) akan berakhir tahun ini. Sejalan dengan itu, anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta evaluasi menyeluruh terkait tolok ukur IPP stasiun televisi diperpanjang atau tidak.
"Ribuan mungkin yang sudah daftar mengajukan IPP, tapi yang lolos cuma sedikit. Dari yang sedikit ini bisa survive dengan profitnya sangat besar. Tapi target profit ini hendaknya tidak mengorbankan aspek moral. Karena itu, saatnya bagi Negara mengevaluasi IPP itu," kata Sukamta, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (14/3).
Sukamta. Foto: dok/JPNN.com
Menurut Sekretaris Fraksi PKS DPR ini, pergulatan industri penyiaran kuat sekali. Karena itu semua pihak tidak punya keinginan untuk mematikan industri ini. DPR ujarnya, juga bersikap mendukung kemajuan industri ini.
"Tapi, tolong kerja sama dengan baik bersama Negara ini. Kalau tidak, ya siap-siap menelan pil pahit, bisa disetop IPP-nya," tegas anggota DPR dari daerah pemilihan Yogyakarta ini.
Dia menambahkan, banyak unsur positif yang telah ditayangkan televisi, tapi ekses negatifnya juga besar meskipun porsi tayangnya lebih kecil.
"Aspek visual televisi memiliki dampak 9 kali lebih besar daripada audio. Bayangkan, misalnya masyarakat diberikan tayangan positif 24 jam dalam sehari, tapi dirusak dengan yang negatif 10 persen saja, ini bisa merusak yang 90 persen," ungkapnya. (fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate