Siap-siap! TV yang Langgar UU Penyiaran Bakal Disetop

jpnn.com - JAKARTA - Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) akan berakhir tahun ini. Sejalan dengan itu, anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta evaluasi menyeluruh terkait tolok ukur IPP stasiun televisi diperpanjang atau tidak.
"Ribuan mungkin yang sudah daftar mengajukan IPP, tapi yang lolos cuma sedikit. Dari yang sedikit ini bisa survive dengan profitnya sangat besar. Tapi target profit ini hendaknya tidak mengorbankan aspek moral. Karena itu, saatnya bagi Negara mengevaluasi IPP itu," kata Sukamta, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (14/3).
Sukamta. Foto: dok/JPNN.com
Menurut Sekretaris Fraksi PKS DPR ini, pergulatan industri penyiaran kuat sekali. Karena itu semua pihak tidak punya keinginan untuk mematikan industri ini. DPR ujarnya, juga bersikap mendukung kemajuan industri ini.
"Tapi, tolong kerja sama dengan baik bersama Negara ini. Kalau tidak, ya siap-siap menelan pil pahit, bisa disetop IPP-nya," tegas anggota DPR dari daerah pemilihan Yogyakarta ini.
Dia menambahkan, banyak unsur positif yang telah ditayangkan televisi, tapi ekses negatifnya juga besar meskipun porsi tayangnya lebih kecil.
"Aspek visual televisi memiliki dampak 9 kali lebih besar daripada audio. Bayangkan, misalnya masyarakat diberikan tayangan positif 24 jam dalam sehari, tapi dirusak dengan yang negatif 10 persen saja, ini bisa merusak yang 90 persen," ungkapnya. (fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenekraf dan BGN Bersinergi Perkuat Industri Kreatif Kuliner dalam Program MBG
- Ronny Duga Perkara Hasto Kristiyanto Bermuatan Politik, Singgung Pelimpahan Berkas yang Super Cepat
- Polri Siapkan Pelayanan Maksimal Saat Mudik Lebaran 2025, Hotline 110 Dibuka
- Dirjen Nunuk: Tunjangan Guru Cair Bulan Ini, segera Validasi Data Rekening
- Komdigi Luncurkan Pedoman Jurnalisme Berkualitas, Solusi Maraknya Disrupsi Informasi
- Reaksi Ridwan Kamil Setelah Kediamannya Digeledah KPK