Siap – siap Usulkan Formasi Calon PPPK

Siap – siap Usulkan Formasi Calon PPPK
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja. Foto: dok.JPNN.com

Sementara itu, menurut Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, gaji dan tunjangan untuk PPPK berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil. Dengan masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun. Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Dengan demikian, tidak ada tenaga harian lepas (THL) yang dipekerjakan melalui kegiatan yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD).

Sebagai informasi, Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB, Setiawan Wangsaatmaja sempat menyampaikan rekrutmen PPPK menurut rencana akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen. Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat pada Januari 2019 dan fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilihan umum (pemilu) yang akan berlangsung pada April 2019.

“Seleksinya dibagi dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi,” ujarnya. (*/kip/rsh/k15)


Tahapan rekrutmen calon PPPK rencananya akan dilakukan awal 2019, pemda sudah mulai menghitung kebutuhan formasi yang akan diusulkan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News