Siap-siap ya, Data Kartu Kredit Dibuka Mulai Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Setelah program amnesti pajak selesai, data mengenai transaksi kartu kredit akan diintip Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2016, bank wajib menyerahkan data transaksi nasabah kartu kredit.
Minimal, memberitahukan nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, data pemilik kartu seperti nama, alamat, nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tanggal dan nilai transaksi kartu kredit.
Peraturan tersebut semestinya berlaku mulai 1 Juli 2016, tapi ditunda menjadi hari ini (31/3).
Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, pihaknya siap melakukan apa yang dikehendaki pemerintah demi reformasi pajak.
”Saya yakin semua bank pasti mau melaksanakan ini. Kami sepakat mengenai keterbukaan informasi perbankan kepada Ditjen Pajak. Tapi, kami masih diskusi dengan Ditjen Pajak datanya dalam bentuk apa karena mungkin enggak enak juga kalau datanya terlalu terbuka,” terangnya kemarin (30/3).
Pria yang kerap disapa Tiko itu menuturkan, Bank Mandiri melakukan sosialisasi mengenai keterbukaan data tersebut kepada nasabah secara bertahap.
Jika nasabah sudah melaporkan hartanya secara benar kepada negara dan mengikuti amnesti pajak, semestinya nasabah tidak perlu khawatir.
Setelah program amnesti pajak selesai, data mengenai transaksi kartu kredit akan diintip Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen