Siap-siap ya, Data Kartu Kredit Dibuka Mulai Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Setelah program amnesti pajak selesai, data mengenai transaksi kartu kredit akan diintip Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2016, bank wajib menyerahkan data transaksi nasabah kartu kredit.
Minimal, memberitahukan nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, data pemilik kartu seperti nama, alamat, nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tanggal dan nilai transaksi kartu kredit.
Peraturan tersebut semestinya berlaku mulai 1 Juli 2016, tapi ditunda menjadi hari ini (31/3).
Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, pihaknya siap melakukan apa yang dikehendaki pemerintah demi reformasi pajak.
”Saya yakin semua bank pasti mau melaksanakan ini. Kami sepakat mengenai keterbukaan informasi perbankan kepada Ditjen Pajak. Tapi, kami masih diskusi dengan Ditjen Pajak datanya dalam bentuk apa karena mungkin enggak enak juga kalau datanya terlalu terbuka,” terangnya kemarin (30/3).
Pria yang kerap disapa Tiko itu menuturkan, Bank Mandiri melakukan sosialisasi mengenai keterbukaan data tersebut kepada nasabah secara bertahap.
Jika nasabah sudah melaporkan hartanya secara benar kepada negara dan mengikuti amnesti pajak, semestinya nasabah tidak perlu khawatir.
Setelah program amnesti pajak selesai, data mengenai transaksi kartu kredit akan diintip Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Dukung Pengelolaan Keuangan Sehat, Honest Card Tawarkan Kartu Kredit Pintar
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN