Siap-Siap Ya! Istana Minta Sikat Semua Situs Radikalisme
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah melakukan pencegahan terorisme dari berbagai cara. Salah satunya dengan mencegah penyebarannya melalui situs-situs radikal. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah meminta Menkominfo Rudiantara untuk menangkal jenis situs tersebut.
“Presiden juga meminta Menkominfo untuk segera menutup laman atau akun-akun yang sebarkan paham radikalisme.karena deradikalisasi tidak lepas dari banyak hal yang tumbuh dari masyarakat,” ujar Pramono di kantor presiden, Kamis (21/1).
Pramono mengatakan, presiden dalam rapat terbatas juga meminta Menkumham Yasonna Laoly menertibkan semua lapas yang bisa menjadi tempat penyebaran radikalisme. Terutama lapas yang berisi narapidana kasus terorisme.
“Ditertibkan supaya tidak jadi sarang radikalisme,” imbuh Pram.
Sementara itu, terkait revisi UU tentang terorisme, Pram mengatakan, pemerintah saat ini mempunya tiga alternatif bentuk aturan yang bisa digunakan untuk mencegah mencegah radikalisme dan melakukan deradikalisasi. Yaitu dengan melakukan revisi terhadap UU Nomor.15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, perppu dan usulan rancangan UU baru.
“Presiden meminta revisi UU tersebut. Dimita menkopolhukam dan menkumham untuk mengkoordinasikan karena itu kebutuhan pemerintah. Tapi harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengedepankan pendekatan HAM,” tandas Pramono. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah melakukan pencegahan terorisme dari berbagai cara. Salah satunya dengan mencegah penyebarannya melalui situs-situs radikal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?