Siap-Siap Ya! Pajak Kendaraan Bakal Mencekik
jpnn.com - JPNN.com - Mulai 6 Januari mendatang warga Jember harus siap-siap dengan berbagai tarif pajak kendaraan bermotor yang akan naik.
Kenaikannya pun mencekik leher karena mencapai ratusan persen dari tarif semula.
Kenaikan pajak kendaraan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.
Peraturan tersebut dibuat untuk mengganti PP No 50 Tahun 2010 tentang hal yang sama.
PP No 60 Tahun 2016 itu mengatur tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan. Antara lain, pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besarnya kenaikan tarif tersebut tidak sama, antara lipat dua sampai tiga. Contohnya, penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga.
Di peraturan lama, biaya yang dikenakan hanya Rp 50 ribu, sedangkan di peraturan baru menjadi Rp 100 ribu.
JPNN.com - Mulai 6 Januari mendatang warga Jember harus siap-siap dengan berbagai tarif pajak kendaraan bermotor yang akan naik.
- Operasi Gabungan Disebut Bisa Tingkatkan Kepatuhan Warga dalam Bayar Pajak Kendaraan
- Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan, Begini Instruksi Dirut Jasa Raharja ke Jajaran
- Inilah Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Simak
- Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Bukan Hanya di Jakarta, Catat Jadwalnya
- Ditlantas Polda Sumsel dan Samsat Palembang Gelar Razia Gabungan, Ini Hasilnya
- Bripka AS Sendirian Gelapkan Uang Pajak Kendaraan Rp 2,5 Miliar? Mari Bernalar