Siap-siap ya, Polda Sudah Bentuk Satgas Pungli
jpnn.com - DENPASAR - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pungutan liar (pungli) seperti yang disuarakan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (13/10) lalu tampaknya tinggal menghitung hari. Sebagai garda terdepan Polri akan memimpin operasi-operasi pungli tersebut.
Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto Jumat (14/10) menegaskan pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) terkait pungli atau pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya.
“Polda Bali sudah membentuk satgas untuk memberantas pungli. Diarahkan kepada semua kegiatan pada laporan masyarakat,” paparnya.
Mantan Kadivhubinter Mabes Polri itu, mengatakan Satgas pungli yang dibuat berdasarkan instruksi presiden itu akan memelototi pelayanan terhadap masyarakat. Antara lain dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Juga pelayanan di bidang reserse,” kata Kapolda Bali seperti dilansir Bali Express (Jawa Pos Group).
Irjen Sugeng menjelaskan satgas tersebut dibentuk sejak Kamis (14/10). Menurutnya, kalau terbukti ada oknum polisi melakukan pungli maka akan segera diproses.
"Presiden sudah memberikan arahan yang sangat tegas untuk memerangi pungli. Kita melaksanakan perintah presiden," tandasnya.(JPG/fri/jpnn)
DENPASAR - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pungutan liar (pungli) seperti yang disuarakan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer