Siap – siap ya, Ponsel Ilegal alias Black Market Bakal Diblokir
jpnn.com, JAKARTA - Para pemilik ponsel ilegal alias black market (BM) atau membeli di luar negeri kini, harus berhati-hati. Apabila aturan tentang validasi database nomor identitas asli atau International Mobile Equipment Identity (IMEI) rampung, ponsel BM yang dibeli setelah itu tak akan bisa beroperasi.
Peraturan yang tengah difinalisasi Kemenperin bersama Kemenkominfo dan Kemendag tersebut ditargetkan rampung pada 17 Agustus 2019.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menyampaikan bahwa sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri.
Karena itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.
Langkah utama dalam mengidentifikasi ponsel ilegal itu adalah mencocokkan IMEI yang terdaftar resmi di database Kementerian Perindustrian. ’’Jika tak masuk dalam daftar, ponsel tak bisa digunakan,’’ kataya.
BACA JUGA: Willy Sebut Beberapa Politisi ke Dukun, pakai Klenik Agar jadi Menteri
Pemblokiran bakal dilakukan dengan memanfaatkan teknologi Device Identification Registration and Blocking System (DIRBS).
Setiap ponsel dengan nomer IMEI bakal didaftarkan dalam sistem DIRBS yang dikembangkan Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan Qualcomm Inc. Operator telekomunikasi, kemudian memasang aplikasi dengan memasukkan semua nomor IMEI tersebut.
Pemerintah menyiapkan aturan untuk memblokir ponsel ilegal alias black market (BM) atau membeli di luar negeri kini.
- BPKN Ungkap Risiko Beli Ponsel Ilegal Atau di Luar Negeri
- Kendaraan Terkena Tilang Elektronik, 400 STNK Diblokir, Waduh
- Diblokir Selama 6 Bulan, Twitter Akhirnya Beroperasi Lagi
- Kemendagri Blokir Data ASN, Sekdaprov Kepri Pastikan Sudah Laksanakan Rekomendasi KASN
- Kemendagri Blokir Data Kepegawaian ASN di 67 Pemda, Termasuk Surabaya dan Jatim
- 3 Hal ini Harus Dilakukan Pemerintah untuk Mengontrol IMEI