Siap-siap Yes, Full Day School Segera Diterapkan
jpnn.com - SAMARINDA - Kapolsekta Samarinda Seberang Kompol Bergas Hartoko mengatakan, lima kasus kekerasan anak terjadi di wilayah hukumnya sejak awal tahun lalu.
Menurutnya, perilaku negatif itu berawal dari nongkrong bersama rekan-rekan yang memberikan pengaruh buruk.
Selain itu, ada kegiatan negatif seperti menenggak miras oplosan tiap kali anak-anak berkumpul dengan sejawatnya.
“Tiap kami dapati selalu ada barang tersebut. Mereka juga bawa senjata tajam. Berani melukai orang lain. Setiap diamankan, kami selalu melibatkan orang tua mereka untuk kemudian dibina,” bebernya seperti dilansir Samarinda Pos, Jumat (23/9).
Dari sudut pandang hukum, kasus pidana dengan pelaku berusia di atas 14 tahun tidak bisa dikenakan pidana maksimal.
Untuk usia di bawah 14 tahun dibatasi oleh undang-undang. Yakni dikembalikan ke orang tua atau diserahkan ke instansi pembinaan.
“Anak di bawah 14 tahun belum cakap hukum. Kalau di atas itu, ada peradilan anak. Setelah vonis, bukan penjara, tapi rehabilitasi. Tidak dikumpulkan dengan orang dewasa atau pidana biasa,” beber dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda Asli Nuryadin mengatakan, langkah yang sudah diambil untuk mencegah kenakalan remaja ialah adalah meningkatkan kegiatan yang merangsang kreativitas anak.
SAMARINDA - Kapolsekta Samarinda Seberang Kompol Bergas Hartoko mengatakan, lima kasus kekerasan anak terjadi di wilayah hukumnya sejak awal tahun
- Mahasiwa Universitas Trisakti Ukir Prestasi di Kompetisi Robotik Dunia
- UP dan Kemendikdasmen Berkolaborasi, Perkuat Literasi Bahasa Indonesia
- ITTS dan IDCloudHost Jalin Kerja Sama Dorong Digitalisasi Pendidikan
- Prof. Kemas Ridwan Jadi Dekan Baru FTUI, Ini Profil & Kiprahnya
- Populix Rilis Peringkat Program Magister di Indonesia, Panduan Memilih Kampus Terbaik
- Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang