Siap Tahan Bupati Manggarai Barat, Kejaksaan Tinggi NTT Minta Izin Mendagri
jpnn.com, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah mengajukan izin kepada menteri dalam negeri untuk menahan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla, yang menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset tanah milik pemerintah seluas 30 Hektare di Labuan Bajo.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto, kepada wartawan di Kupang, Kamis, malam, menyatakan, permohonan izin kepada menteri dalam negeri itu telah dilakukan melalui Kejaksaan Agung.
"Kami yakin izin tidak lama sehingga proses hukum selanjutnya berlangsung secara cepat," katanya.
Menurut dia, Dulla telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan Kejaksaan Tinggi NTT karena mereka belum memiliki izin menahan dia.
"Kami pastikan melakukan penahanan apabila sudah ada izin, karena proses pengajuan izin sudah bisa dilakukan secara elektronik sehingga proses pengajuan izin menjadi lebih cepat," katanya.
Ia juga mengatakan, Kejaksaan Tinggi NTT juga telah mengajukan permohonan kepada imigrasi untuk mencekal Dulla untuk tidak berpergian keluar daerah setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan NTT telah menahan 13 dari 16 orang tersangka dalam kasus penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun. (ant/dil/jpnn)
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah mengajukan izin kepada menteri dalam negeri untuk menahan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla
Redaktur & Reporter : Adil
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Anies Sebut Tom Lembong Sahabat dan Ingatkan Negara Bukan Berdasarkan Kekuasaan