Siap Terapkan Protap Nomor Satu
Jika Aksi Berlangsung Anarkis
Senin, 18 Oktober 2010 – 19:28 WIB
JAKARTA -- Mabes Polri memberikan batas waktu (deadline) untuk para pengunjukrasa yang ingin menyalurkan aspirasi dalam peringatan setahun pemerintahan SBY-Boediono untuk melayangkan pemberitahuan hingga Selasa (19/10) . Pasalnya, sesuai aturan, para pengunjukrasa itu akan harus memberitahukan ke polisi untuk mendapatkan pengamanan saat berunjukrasa.
‘’Harusnya mulai hari ini untuk aksi tanggal 20. Ya hari ini atau besok harus minta izin,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Iskandar Hasan di Mabes Polri Senin (18/10) sore.
Menurutnya, pihaknya tidak melarang unjukrasa itu, asalkan prosedur yang diatur di undang-undang dijalankan. ‘’Kalau mau demo dipersilahkan melalui prosedur dengan mengajukan permohonan seperti biasa untuk Polda Metro ya silakan ke Mapolda Metro. Diharapkan berjalan dengan tertib, tidak ada anarkis. Kalau mau berdemo dengan tertib polisi akan ngawal. Artinya polisi berkewajiban mengawal masyarakat yang akan melakukan demo damai,’’ imbuhnya.
Namun, lanjutnya, jika para pengunjukrasa itu berlaku anarkis, tindakan tegas telah disiapkan. Terlebih, tambah Iskandar, jika aksi tersebut mengarah pada upaya kudeta kepada pemerintah seperti banyak diisukan. ’’Tidak segampang itu menggulingkan pemerintah yang sah. Negara kita negara hukum ada prosesnya. Tapi kalau semua itu dilakukan dengan anarkis kita terapkan protap nomor satu. Jadi tegas protap nomor satu akan kita mainkan kalau anarkis,’’ imbuhnya.
JAKARTA -- Mabes Polri memberikan batas waktu (deadline) untuk para pengunjukrasa yang ingin menyalurkan aspirasi dalam peringatan setahun pemerintahan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan