Siapa 3 Pria dan 2 Perempuan di Depan TKP Mahasiswi Tewas Tergantung? Ternyata
Selasa, 25 Agustus 2020 – 06:48 WIB

Pria berinisial R dihadirkan dalam konferensi pers kasus mahasiswi yang tewas tergantung di ventilasi rumah, di Mapolresta Mataram, NTB, Jumat (14/8/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.
Karenanya, R dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 Ayat tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap isi rekaman CCTV di depan rumah TKP pembunuhan mahasiswi yang jasadnya tewas tergantung.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
- Oknum TNI AL Diduga Telah Merencanakan Pembunuhan Juwita Sekitar 3 Bulan
- OKI Tuntut Penyelidikan Terkait Pembunuhan Pekerja Kemanusiaan di Gaza