Siapa 3 Pria dan 2 Perempuan di Depan TKP Mahasiswi Tewas Tergantung? Ternyata
Selasa, 25 Agustus 2020 – 06:48 WIB
Karenanya, R dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 Ayat tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap isi rekaman CCTV di depan rumah TKP pembunuhan mahasiswi yang jasadnya tewas tergantung.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan