Siapa Aktor Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama? Simak Kalimat Kombes Tubagus, Ada Soal Fakta
Dua pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi, yakni H dan I masih menjadi buronan polisi.
Polisi juga telah menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka.
Untuk tersangka MS, JT, H, dan I dijerat Pasal 170 Ayat 2, sedangkan SS dijerat Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 20 KUHP.
Pengeroyokan yang dialami Haris bermula saat dirinya hendak bertemu tim hukum DPP KNPI di Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat.
"Saat saya masuk parkiran mobil, turun dari mobil. Baru tiga langkah saya turun dari mobil, tiba-tiba kepala saya dihajar dari belakang oleh seseorang yang tidak saya kenal," kata Haris Pertama di Polda Metro Jaya, Senin (21/2) malam.
Seusai dihajar, Haris mengaku sempat melihat ke arah dirinya dipukul.
"Setelah dihajar, saya lihat ke belakang ada lagi yang hajar saya di bagian wajah. Habis itu ada yang dorong saya sempat tahan, saya duduk sambil lindungi kepala belakang. Depan itu dua orang meneriakan 'bunuh mati, bunuh mati'," ungkap Haris.
Haris mengaku ada tiga pelaku yang mengeroyoknya serta dipukul menggunakan benda tumpul.
Polda Metro Jaya terus mengusut aktor pengeroyokan Ketum DPP KNPI Haris Pertama. Simak penjelasan Kombes Tubagus
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!