Siapa Bilang Kewenangan Panglima TNI Dipangkas...

Siapa Bilang Kewenangan Panglima TNI Dipangkas...
Ryamizard Ryacudu dan Jenderal Gatot Nurmantyo. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com - jpnn.com-Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin mengatakan, Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28 tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara, tidak memangkas kewenangan Panglima TNI dalam pengelolaan anggaran pertahanan.

“Tidak ada yang dipangkas kewenangannya,” kata Hasanuddin di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2).

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo merasa kewenangannya dipangkas seiring hadirnya Permenhan 28/2015.

Jenderal Gatot mengatakan hal itu saat rapat dengar pendapat (RPD) dengan Komisi I DPR dan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/2) lalu.

Gatot mengatakan tidak bisa lagi mengendalikan pengelolaan anggaran di tiga matra TNI. Sebab, tiap matra angkatan langsung bertanggung jawab pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Gatot menganggap ini sebagai sebuah pelanggaran hierarki.

Menurut dia, semua keputusan anggaran yang selama ini sudah benar dan sistematis, langsung berubah dengan adanya Permenhan 28/2015 sehingga kewenangan Panglima TNI ditiadakan.

Kang TB, panggilan karib Tubagus Hasanuddin menjelaskan, sebenarnya materi RDP antara Komisi I, Menhan dan Panglima TNI sudah disiapkan.

Materi pembahasannya antara lain soal evaluasi tugas dan program 2016, rencana program plus anggaran 2017 dan lain-lain. RPD pun berjalan seperti biasa.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin mengatakan, Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28 tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News