Siapa Bilang Menambang Bawah Tanah Mudah dan Gampang?
Mencermati hal ini, Wakil Ketua Umum Indonesian Mining Institute (IMI), Hendra Sinadia mengatakan, teknologi tambang bawah tanah memang membutuhkan investasi yang luas biasa. Jadi wajar bagi perusahaan manapun menuntut adanya kepastian hukum dari operasional perusahaannya.
“Ini bukan hanya bicara Freeport saja, tapi juga perusahaan tambang lain. Mereka butuh kepastian operasional karena investasinya sangat besar dan jangka panjang. Apalagi risikonya juga tinggi,” kata Hendra.
“Pemerintah jangan kaku. Karena Kontrak Karya (KK) adalah produk hukum, dan memang harus diakui di dalam perjalanan kontrak ada UU baru yang mengatur pertambangan. Tapi sekali lagi, ini produk hukum yang harus dihormati. Pengusaha berinvestasi berdasarkan kepastian hukum. Nah KK membuat pengusaha berani berinvestasi besar-besaran. Jadi jangan main putus begitu saja. Itu tidak baik,” tutur Hendra.
Sebagai jalan tengah, dia menyarankan agar ada renegoisasi di antara keduanya. Baik pemerintah maupun Freeport harus saling mendengarkan dan tidak memaksakan kehendak.(chi/jpnn)
Kegiatan tambang bawah tanah yang dilakukan Freeport Indonesia diilai bisa dengan mudah menghasilkan banyak tembaga dengan logam emas dan perak.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Beri Solusi Lifting Pertambangan, Sanggar Sarana Baja Pamerkan Mounted Crane PK 53002 SH
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport
- Dukung Proses Pemurnian, Linde Mulai Pasokan Gas Industri kepada Freeport
- Bedah Dakwaan Kerugian Negara di Kasus Timah, Kerusakan Lingkungan Tanggung Jawab Siapa?
- Mitsubishi Fuso Fighter-X Tampil Lebih Tangguh, Siap Bersaing di Pasar MDT
- Soal Pajak Freeport Indonesia, Indef dan HIPMI Beri Saran untuk Pemprov Papua Tengah