Siapa Bilang Polisi Tak Serius Cari Penyerang Novel?
jpnn.com, JAKARTA - Pengusutan kasus teror air keras terhadap Novel Baswedan hari ini (11/4) sudah tepat setahun. Namun, polisi hingga kini belum juga mengungkap pelaku penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Padahal, Presiden Joko Widodo pun sudah memberikan atensi khusus agar polisi segera menangkap pelakunya. Kini, banyak pihak menilai Polri tak serius mengusut kasus itu.
Namun, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menepis anggapan bahwa polisi tak serius mencari penyerang Novel. Menurutnya, kritik dari publik justru membuat Polri terpacu menangkap pelaku teror terhadap mantan polisi itu.
“Siapa yang ngomong tidak serius? Kalau masyarakat mengkritik itu vitamin buat kami, enggak ada masalah toh bagi kami menambah etos kerja,” ujar Iqbal di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4).
Iqbal bahkan menegaskan, upaya pengungkapan kasus itu tak perlu melalui pembentukan tim pencari fakta (TPF). Alasannya, Polri lebih tahu soal teknis penanganan kasus.
“Itu dibentuk bukan kewenangan kami, TPF itu sudah banyak, lihat kasus Semanggi dulu yang reformasi itu tidak begitu teknis, yang tahu teknis itu kami (Polri),” sambung dia.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ketika itu, Novel yang baru selesai menjalankan salat subuh berjemaah disiram air keras oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor.(mg1/jpnn)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menepis anggapan bahwa polisi tak serius mencari penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA