Siapa Briptu Martin Gabe yang Juga Dilaporkan Kuasa Hukum Brigadir J? Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak telah melaporkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi ke Bareskrim terkait laporan palsu dalam kasus Brigadir J pada Jumat (26/8/2022) lalu.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kamaruddin juga ternyata melaporkan seorang anggota polisi bernama Briptu Martin Gabe.
"Hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 317, 318 Juncto 556 KUHP, dengan terlapor Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe," kata Kamaruddin kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin menjelaskan bahwa Briptu Martin Gabe ini dari personel Polresta Metro Jakarta Selatan, membuat laporan polisi (LP) model A.
Pelaporan itu terkait LP model A dari Polres Jakarta Selatan perihal dugaan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J kepada Bharada E.
"Laporan mereka itu bertanggal 8 dan 9 Juli 2022 lalu," ujar Kamaruddin.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), itu memastikan laporan tersebut sudah diterima polisi.
Hal itu didasari pada bukti laporan polisi yang dibawa pihaknya dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin melaporkan Briptu Martin Gabe resmi ke Bareskrim Polri terkait laporan palsu dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi