Siapa Briptu Martin Gabe yang Juga Dilaporkan Kuasa Hukum Brigadir J? Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak telah melaporkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi ke Bareskrim terkait laporan palsu dalam kasus Brigadir J pada Jumat (26/8/2022) lalu.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kamaruddin juga ternyata melaporkan seorang anggota polisi bernama Briptu Martin Gabe.
"Hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 317, 318 Juncto 556 KUHP, dengan terlapor Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe," kata Kamaruddin kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin menjelaskan bahwa Briptu Martin Gabe ini dari personel Polresta Metro Jakarta Selatan, membuat laporan polisi (LP) model A.
Pelaporan itu terkait LP model A dari Polres Jakarta Selatan perihal dugaan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J kepada Bharada E.
"Laporan mereka itu bertanggal 8 dan 9 Juli 2022 lalu," ujar Kamaruddin.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), itu memastikan laporan tersebut sudah diterima polisi.
Hal itu didasari pada bukti laporan polisi yang dibawa pihaknya dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin melaporkan Briptu Martin Gabe resmi ke Bareskrim Polri terkait laporan palsu dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang