Siapa Calon Tersangka Baru di Kasus Pornografi Dea OnlyFans? Begini Kata Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang telah menjerat tersangka kreator konten Dea OnlyFans.
Polisi mengisyaratkan akan menambah tersangka baru dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi oleh Dea OnlyFans tersebut.
“Kami tentunya akan menambah tersangka nantinya. Di dalam undang-undang, pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka. Kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa (29/3).
Perwira menengah Polri ini menambahkan polisi telah mengantongi identitas lawan main Dea OnlyFans dalam video asusila tersebut.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana memanggil lawan main Dea sebagai saksi.
“Nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka," tuturnya.
Seperti diketahui, Dea sudah sekitar setahun menggunakan OnlyFans untuk mengunggah konten dengan pendapatan sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3) malam.
Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi, Sabtu (26/3).
Polisi mengisyaratkan ada tersangka baru dalam kasus penyebaran konten pornografi yang telah menjerat Dea OnlyFans. Siapa calon tersangka itu?
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan