Siapa Jenderal Bintang 3 Itu? Jawaban Mahfud MD Tegas

Siapa Jenderal Bintang 3 Itu? Jawaban Mahfud MD Tegas
Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas Mahfud MD saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senin (22/8), yang juga dihadiri Komnas HAM dan LPSK membahas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tiga lembaga negara untuk mendengarkan keterangan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/8).

Tiga lembaga itu, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengingatkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan kepada publik.

"Dalam posisi sebagai Menko Polhukam, tentunya mengeluarkan suatu pernyataan bisa jadi patokan dan rujukan," kata Sudding.

Dia berharap Mahfud MD selaku Menko Polhukam dan ex officio sebagai Ketua Kompolnas, jika punya pendapat disampaikan secara resmi dalam bentuk rekomendasi.

Kalau menilai ada yang salah dalam proses penyidikan, sebaiknya disampaikan saja kepada Mabes Polri.

Sudding lantas menyinggung pernyataan Mahfud MD yang menyebut ada jenderal bintang tiga yang akan mengundurkan diri jika Irjen Ferdy Sambo (FS) tidak dijadikan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Siapa bintang tiga itu dan terkait masalah apa?" cetus Sudding.

Mahfud MD menjawab dengan kalimat tegas saat ditanya siapa jenderal bintang 3 yang mengancam mengundurkan diri jika Ferdy Sambo tidak dijadikan tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News