Siapa Kenal dengan 2 Pria Ini? Siap-Siap Saja!

jpnn.com, SIDOARJO - Dua pria berinisial FD dan RY ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo, Jawa Timur.
Keduanya merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat empat kilogram.
Kepala BNNK Sidoarjo AKBP Toni Sugiyanto mengatakan FD adalah warga Taman Pondok Jati, Desa Geluran, Kecamatan Taman, dan RY beralamat di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
"Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yakni melakukan transaksi narkoba jenis ganja melalui jasa pengiriman paket ekspedisi," kata dia.
AKBP Toni mengatakan tersangka FD yang ditangkap mendapatkan tugas mengarahkan kurir ekspedisi sebelum mengirimkan paket sesuai alamat yang tertera, yakni Taman Pondok Jati Geluran ke alamat lain.
"Kemudian, saat kurir mengantar paket ke alamat lain tersangka FD menghubungi MAN (DPO, red) untuk mengambil paket tersebut sesuai alamat yang sudah diarahkannya," tambah dia.
Toni melanjutkan MAN kemudian menghubungi tersangka RY yang merupakan orang suruhannya untuk mengambil paket di tempat yang sudah ditentukan.
Tersangka FD ditangkap di rumahnya, sedangkan RY diamankan di rumah sakit saat berobat.
Dua pria berinisial FD dan RY ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo, Jawa Timur.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba