Siapa Kenal Pria dan Perempuan Itu? Ancaman Hukumannya Sangat Berat
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polisi menangkap ibu rumah tangga inisial D (51) di Kabupaten Kotawaringin Timur dan seorang petani di Kabupaten Kapuas, dalam kasus kepemilikan sabu-sabu dengan total berat 364 gram lebih.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Nono Wardoyo dalam jumpa pers di Palangka Raya, Selasa (23/5), mengatakan, IRT berinisial D ditangkap di Jalan Damang Siman Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sedangkan petani berinisial I (40) ditangkap di Jalan Cristopel Mihing Kabupaten Kapuas.
"Dari tangan IRT itu kami anggota berhasil menyita tiga paket sabu dengan berat 305 gram sabu,” kata Nono.
Sedang dari pria inisial I, polisi berhasil menyita 198 paket sabu siap edar dengan berat 59,88 gram.
Dia menuturkan, penangkapan keduanya dilakukan di dua tempat yang berbeda.
Pertama yang berhasil dibekuk adalah pria berprofesi sebagai petani itu pada Kamis (18/3) pada pukul 20.30 WIB di kediamannya.
Sedangkan D dibekuk di kediamannya pada Jumat (19/3) sekitar pukul 09.00 WIB, tanpa ada perlawanan.
Polda Kalteng menangkap seorang IRT dan petani, ancaman hukumannya sangat berat.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata