Siapa Kenal Pria dan Perempuan Itu? Ancaman Hukumannya Sangat Berat
Rabu, 24 Maret 2021 – 05:27 WIB

Dua tersangka kepemilikan sabu seberat 364 gram lebih dari Kabupaten Kotim dan Kapuas digiring saat dihadirkan dalam jumpa pers Mapolda Kalteng di Palangka Raya, Selasa (23/3/2021). Foto: ANTARA/Adi Wibowo
Perkara tersebut juga akan terus dikembangkan guna menangkap bandar besarnya.
"Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar atau hukuman mati dan seumur hidup," demikian Eko Saputro. (antara/jpnn)
Polda Kalteng menangkap seorang IRT dan petani, ancaman hukumannya sangat berat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kalteng, Menhut: Gambut Sebangau Penting Bagi Iklim Global
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau