Siapa Menteri yang Harus Diganti? Indikatornya Harus Jelas
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Laode Ida mengatakan, untuk mengevaluasi para menteri tidak bisa dengan memilahkan secara dikotomis antara menteri dari partai politik (parpol) dan dari profesional.
"Kinerja itu diukur dari profesionalitas kinerja. Kalau menteri dari parpol bekerja lebih baik, itu baru namanya profesional. Demikian juga menteri non-parpol, jika bekerja baik disebut profesional," kata Laode Ida, di Jakarta, Sabtu (27/6).
Karena itu, Ida mempertanyakan juga soal indikator yang digunakan untuk menilai kinerja sang menteri, seperti yang dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang mengatakan kinerja menteri non parpol atau dari kalangan profesional buruk.
"Belum tentu juga kinerja menteri dari parpol bagus. Evaluasi itu harus menyeluruh, jangan dikotomis. Karena sampai saat ini, belum ada indikator yang jelas untuk menilai apakah seorang menteri bekerja baik atau tidak," ujarnya.
Lebih lanjut, Ida menyarankan ada dua indikator menilai kinerja menteri. Pertama, terhubungnya program kerja yang bisa bersentuhan langsung dengan masyarakat atau dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Ini bisa dilihat dari cara Menteri Perdagangan melakukan operasi pasar yang membuat harga selama Ramadan ini bisa terkendali. Cara ini bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat," katanya.
Kedua, tidak adanya korupsi di kementerian. "Ini indikator awal menilai baik atau buruknya kinerja menteri," pungkas mantan senator asal Sulawesi Tenggara ini. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Laode Ida mengatakan, untuk mengevaluasi para menteri tidak bisa dengan memilahkan
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini