Siapa Nih Sembilan Anggota DPR Terpilih yang Belum Serahkan LHKPN?
Jumat, 06 September 2019 – 17:47 WIB
BACA JUGA: Lihat, Seorang Napi Diikat di Pohon Palem, Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Beri Penjelasan Begini
"Untuk DPD, semua calon terpilih sudah menyerahkan," ucapnya.
Mengacu Pasal 37 PKPU Nomor 20 Tahun 2018, legislator dan senator terpilih wajib menyerahkan LHKPN ke KPU. Penyerahan dilakukan maksimal tujuh hari setelah penetapan.(mg10/jpnn)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting menyebut belum semua anggota legislator terpilih di Pileg 2019 menyerahkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Dikabarkan Belum Lapor LHKPN, Raffi Ahmad: Lagi Proses
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?