Siapa Nih Sembilan Anggota DPR Terpilih yang Belum Serahkan LHKPN?

Siapa Nih Sembilan Anggota DPR Terpilih yang Belum Serahkan LHKPN?
Evi Novida Ginting Manik. Foto: Ricardo/JPNN.com

BACA JUGA: Lihat, Seorang Napi Diikat di Pohon Palem, Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Beri Penjelasan Begini

"Untuk DPD, semua calon terpilih sudah menyerahkan," ucapnya.

Mengacu Pasal 37 PKPU Nomor 20 Tahun 2018, legislator dan senator terpilih wajib menyerahkan LHKPN ke KPU. Penyerahan dilakukan maksimal tujuh hari setelah penetapan.(mg10/jpnn)


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting menyebut belum semua anggota legislator terpilih di Pileg 2019 menyerahkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News