Siapa Pelaku Penyerangan Polisi Saat HUT Bhayangkara? Ini Kata Kapolri
jpnn.com - JAKARTA - Polri memburu pelaku penyerangan anggota Polri pada tiga tempat di Sulawesi Selatan dan Gorontalo di momen HUT ke-69 Bhayangkara, Rabu (1/7) lalu. Aksi penyerangan itu menyebabkan satu polisi gugur dan dua mengalami luka.
"Itu sedang diselidiki," tegas Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, kemarin (3/7).
Aksi penyerangan pertama terjadi pada 1 Juli 2015 tengah malam. Empat kamar kos anggota Polda Gorontalo dilempari bom molotov oleh orang tak dikenal. Beruntung keempat anggota polisi itu selamat dari serangan. Tapi kamar kosnya hangus terbakar.
Penyerangan kedua terjadi di rumah pribadi Komandan Satuan Brimob Polda Gorontalo, di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Rumah itu dilempari bom molotov oleh orang tak dikenal pada Rabu dinihari pukul 02.30 Wita. Akibatnya, kaca jendela bagian depan pecah dan api membakar gorden rumah namun berhasil dipadamkan.
Penyerangan ketiga dialami lima anggota Shabara Polres Gowa, Sulselbar, yang diserang sekelompok orang tak dikenal saat bertugas di pos penjagaan. Dalam serangan itu Briptu Irfanudin tewas dan dua rekannya luka parah di RS Bhayangkara Makassar. Diduga penyerangan ini terkait dengan aksi balapan liar.
Haiti mengaku belum tahu siapa pelaku penyerangan yang mengakibatkan anggotanya di Goa gugur.
"Belum, sedang diselidiki. Saya belum dapat laporannya kalau itu," kata Haiti.
Begitu juga dengan aksi pelemparan bom molotov di Gorontalo, masih diselidiki.
JAKARTA - Polri memburu pelaku penyerangan anggota Polri pada tiga tempat di Sulawesi Selatan dan Gorontalo di momen HUT ke-69 Bhayangkara, Rabu
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha