Siapa Pemilik Mobil Ini? Waduh, Sudah Diamankan Polisi
jpnn.com, SORONG - Diduga melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, seorang pria diamankan aparat Polda Papua Barat.
Pelaku beroperasi di Anday Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat melalui Kabid Humas Kombes Adam Erwindi di Manokwari, Jumat, mengatakan penyalahgunaan BBM tersebut terjadi dalam pekan ini dengan tempat kejadian perkara di Jalan Trikora Maripi Keluarga Anday, Distrik Manokwari Selatan.
Penyidik menemukan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi pemerintah dari tangan pelaku sebanyak 36 buah jeriken yang totalnya sebanyak 1.260 liter.
Selain itu, kata dia, penyidik juga telah mengamankan satu unit mobil dump truk warna kuning dengan Nomor Polisi PB 9778 M, satu unit mobil daihatsu taff berwarna biru dongker dengan nomor Polisi PB 1235 S, dua buah selang minyak yang masing-masing memiliki panjang 1,5 meter.
"Kendaraan dan selang tersebut diduga kuat sebagai barang bukti alat untuk operasi di SPBU membeli minyak bersubsidi guna ditampung," ujarnya.
Dikatakan perbuatan tersebut melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menurutnya, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing menegaskan penanganan kasus ini akan terus ditelusuri hingga ada tersangka-tersangka lainnya.
Mobil ini membawa barang terlarang, bukan narkoba. Sekarang sudah diamankan di kantor polisi.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Prabowo Diminta Hati-Hati soal Pengalihan Subsidi BBM menjadi BLT
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pemerintah Berencana Alihkan Subsidi BBM jadi BLT, tetapi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar