Siapa Penentu Pengganti Calon PPPK Mengundurkan Diri & TMS? Oh Ternyata

jpnn.com, JAKARTA - Adanya peluang menggantikan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus, tetapi mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat (TMS) mendapatkan NIP menjadi angin segar bagi honorer.
Mereka mulai mendekati pemda masing-masing untuk menanyakan lebih lanjut proses pergantian tersebut.
Ketua Forum Guru Tidak Tetap (GTT) Kabupaten Kebumen Musbihin mengaku telah menelisik lebih dalam regulasi mengenai pengisian formasi yang ditinggalkan peserta berstatus TMS atau mengundurkan diri.
Pergantian itu diatur di dalam PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Sesuai Perpres 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK, jabatan guru ada di nomor 42.
Selain itu dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021, jabatan guru ada di nomor 51.
"Dengan demikian aturan dalam PermenPAN-RB 29 Tahun 2021 bisa dipakai oleh PPPK guru walaupun ada PermenPAN-RB 28 Tahun 2021 yang khusus guru juga," kata Musbihin kepada JPNN.com, Senin (28/2).
Di dalam PermenPAN-RB 29/2021 Pasal 34 Ayat 1-3 mengatur mekanisme pengisian formasi yang kosong karena peserta seleksi PPPK mengundurkan diri dan TMS.
Sesuai aturan, siapakah yang menjadi penentu pengganti peserta seleksi PPPK yang mengundurkan diri dan TMS? Simak selengkapnya.
- Info Dirjen Nunuk Bisa Bikin Guru PPPK dan PNS Bergembira
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan