Siapa Penentu Pengganti Calon PPPK Mengundurkan Diri & TMS? Oh Ternyata

jpnn.com, JAKARTA - Adanya peluang menggantikan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus, tetapi mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat (TMS) mendapatkan NIP menjadi angin segar bagi honorer.
Mereka mulai mendekati pemda masing-masing untuk menanyakan lebih lanjut proses pergantian tersebut.
Ketua Forum Guru Tidak Tetap (GTT) Kabupaten Kebumen Musbihin mengaku telah menelisik lebih dalam regulasi mengenai pengisian formasi yang ditinggalkan peserta berstatus TMS atau mengundurkan diri.
Pergantian itu diatur di dalam PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Sesuai Perpres 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK, jabatan guru ada di nomor 42.
Selain itu dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021, jabatan guru ada di nomor 51.
"Dengan demikian aturan dalam PermenPAN-RB 29 Tahun 2021 bisa dipakai oleh PPPK guru walaupun ada PermenPAN-RB 28 Tahun 2021 yang khusus guru juga," kata Musbihin kepada JPNN.com, Senin (28/2).
Di dalam PermenPAN-RB 29/2021 Pasal 34 Ayat 1-3 mengatur mekanisme pengisian formasi yang kosong karena peserta seleksi PPPK mengundurkan diri dan TMS.
Sesuai aturan, siapakah yang menjadi penentu pengganti peserta seleksi PPPK yang mengundurkan diri dan TMS? Simak selengkapnya.
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah