Siapa Pengganti Jero? Ini Sikap Wakil Menteri ESDM
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menegaskan bahwa Jero Wacik akan mengikuti proses hukum yang berlaku terkait statusnya yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tentunya proses-proses akan dijalankan oleh beliau soal urusan hukumnya. Intinya, apapun yang beliau alami dari proses ini akan beliau lakukan. Beliau akan tetap di Indonesia," ucap Susilo saat mendampingi Jero menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (3/9).
Untuk selanjutnya, Jero akan melaporkan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mengenai siapa plt sementara pengganti Jero, kementerian menyerahkan sepenuhnya pada SBY.
"Proses selanjutnya akan dilaporkan presiden. Tindakan selanjutnya akan dilaporakan dan Pak SBY akan memutuskan yang terbaik bagi ESDM. Soal pengganti Pak Jero, itu kewenangan presiden karena menteri ataupun anggota kabinet diangkat Pak Presiden. Jadi kita tunggu saja," jelasnya.
KPK sebelumnya menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Oleh KPK Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM dengan melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar. Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga, dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. (chi/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menegaskan bahwa Jero Wacik akan mengikuti proses hukum yang berlaku terkait statusnya yang ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mabes TNI AD Minta Bukti Keterlibatan Tentara di Kasus Kematian Wartawan Sekeluarga di Karo
- 5 Berita Terpopuler: UU ASN Menyamaratakan PNS & PPPK, Ada yang Mendukung Guru Honorer, Alhamdulillah
- Menteri Arifin Tasrif Resmikan Pusat Peribadatan PT Ceria Nugraha Indotama di Kolaka
- Uji Coba Taksi Terbang di IKN Bulan Ini, Kapasitas 5 Orang
- 6 Klinik HM Sampoerna yang Dikelola PT Nayaka Era Husada Raih Akreditasi Paripurna
- LAZISNU dan Indomaret Serahkan Bantuan Renovasi Sekolah dan Beasiswa Santri di Jatim