Siapa Pernah Berhubungan dengan 2 Pemuda Ini? Siap-Siap Saja
Selasa, 20 Desember 2022 – 21:05 WIB
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pelaku berinisial S, yang kini dalam buruan Sat Narkoba.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Mereka diancam pasal 114 ayat (2) jo 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengagakan jajarannya telah menangkap dua pemuda pengangguran yang diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- Anggota DPRD Didin Sirojudin Minta KNPI Karawang Kedepankan Gagasan
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia