Siapa pun yang Pernah Berhubungan dengan Orang Ini Siap-siap Saja
jpnn.com, SUKABUMI - Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap FF (28) warga Kampung Sindangresmi, Kecamatan Cibeureum, setelah diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku diciduk pada Rabu (24/3) dini hari saat polisi menggerebek rumahnya.
Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya polisi melakukan penyelidikan selama hampir dua Minggu.
“Alhamdulillah akhirnya pelaku berikut barang bukti bisa kami amankan,” ungkap Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto dilansir dari Radar Sukabumi, Sabtu (27/3).
Ma’ruf mengatakan, jajarannya mengamankan sebanyak 13,9 gram sabu-sabu yang telah disimpan pelaku ke dalam beberapa paket kecil.
Selain itu, terdapat beberapa barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler, timbangan digital dan alat hisap sabu-sabu.
“Sesuai dengan atensi pimpinan, kami akan terus lakukan monitoring dan mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) , pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
FF harus berurusan dengan hukum. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
- Ini Peran Gunawan Sadbor di Kasus Promosi Situs Judi Online, Ternyata
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Gunawan Sadbor Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Judi Online
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Lagi di Hotel, 2 Gadis Digerebek, Waduh, Kasusnya