Siapa pun yang Pernah Berhubungan dengan Orang Ini Siap-siap Saja
jpnn.com, SUKABUMI - Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap FF (28) warga Kampung Sindangresmi, Kecamatan Cibeureum, setelah diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku diciduk pada Rabu (24/3) dini hari saat polisi menggerebek rumahnya.
Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya polisi melakukan penyelidikan selama hampir dua Minggu.
“Alhamdulillah akhirnya pelaku berikut barang bukti bisa kami amankan,” ungkap Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto dilansir dari Radar Sukabumi, Sabtu (27/3).
Ma’ruf mengatakan, jajarannya mengamankan sebanyak 13,9 gram sabu-sabu yang telah disimpan pelaku ke dalam beberapa paket kecil.
Selain itu, terdapat beberapa barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler, timbangan digital dan alat hisap sabu-sabu.
“Sesuai dengan atensi pimpinan, kami akan terus lakukan monitoring dan mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) , pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
FF harus berurusan dengan hukum. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai