Siapa Sembunyikan Miryam? Cepat Serahkan ke KPK!
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan nama Miryam S. Haryani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
KPK meminta pihak yang “melindungi” Miryam untuk kooperatif. Sebab, proses penyidikan politikus Partai Hanura itu tetap akan tetap berjalan.
”Bila (pihak Miryam) tahu dimana posisinya (Miryam) sekarang, kami berharap untuk menyerahkan ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (28/4).
Komisi antirasuah meyakini Miryam sengaja disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin menghambat penanganan kasus e-KTP. Hal itu bertujuan agar KPK kehilangan fokus terhadap kasus Miryam.
Sebelumnya, tim pengacara Miryam menyebut kliennya tidak melarikan diri. Mereka mempertanyakan status DPO yang disematkan kepada Miryam.
Sebab, saat ini pihaknya tengah mengajukan praperadilan atas penetapan Miryam sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan.
Febri mengatakan, pihaknya telah meminta bantuan polisi agar penanganan kasus Miryam segera tuntas. Sejauh ini, tim dari KPK juga ikut mencari Miryam.
Dengan demikian, mantan anggota Komisi II DPR itu bisa segera diamankan dan diperiksa sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan nama Miryam S. Haryani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- KPK Menyita Aset Senilai Rp1,2 T terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
- Jenderal Polri Bintang Dua Ini Tegaskan Kasus Firli Bahuri Segera Tuntas
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- KPK Usut PSBI, Misbakhun: Tak Ada Transferan Dana dari BI ke Anggota Komisi XI DPR RI
- Petrus Sebut Hasto Tumbal Politik, KPK Jadi Tunggangan 'Partai Perorangan' Jokowi